(15 menit)
- Pengantar RT diketahui RW
- Fotocopy KTP dan KK Pemilik Tanah (Akta Jual Beli, Hibah, Sertifikat)
- Pajak Bumi dan Bangunan asal (Bagi yang memisahkan)
Surat Keterangan Warisan
( 1 hari kerja )
- Pengantar RT diketahui RW
- Fotocopy Surat Kematian Orang Tua
- Fotocopy Akta Nikah
- Fotocopy KTP dan KK Masing – masing Ahli Waris
- Mengisi Formulir dan Menandatangani di atas Materai Rp 6.000,-
Surat Keterangan Riwayat Tanah
( 1 hari kerja )
- Surat Pengantar RT/RW
- Fotocopy Bukti Hak Kepemilikan (Akta Jual Beli, Hibah / APHB / Waris)
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Girik / Surat Tanah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar