Pengantar Pembuatan PBB
(15 menit)
  1. Pengantar RT diketahui RW
  2. Fotocopy KTP dan KK Pemilik Tanah  (Akta Jual Beli, Hibah, Sertifikat)
  3. Pajak Bumi dan Bangunan asal  (Bagi yang memisahkan)


Surat Keterangan Warisan
( 1 hari kerja )
  1. Pengantar RT diketahui RW
  2. Fotocopy Surat Kematian Orang Tua
  3. Fotocopy Akta Nikah
  4. Fotocopy KTP dan KK Masing – masing Ahli Waris
  5. Mengisi Formulir dan Menandatangani di atas Materai Rp 6.000,-


Surat Keterangan Riwayat Tanah
( 1 hari kerja )
  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy Bukti Hak Kepemilikan (Akta Jual Beli, Hibah / APHB / Waris)
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk  (KTP)
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  5. Fotocopy Girik / Surat Tanah

Tidak ada komentar: