Kartu Tanda Penduduk (KTP)
1 hari (untuk Perpanjang)  s/d 7 hari (Untuk 17 Tahun)
Perpanjang dan Buat Baru (17 tahun)
  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  3. KTP lama yang sudah habis masa berlakunya (Khusus perpanjang)
  4. Foto copy Akta Kelahiran / Ijazah (untuk 17 Tahun)
Untuk Pendatang dan WNA
  1. SKPPB bagi pendatang baru dari luar DKI Jakarta
  2. SKPPT bagi WNA



Kartu Tanda Penduduk Pendatang / Pindah
( 1 s/d 30 hari kerja )
  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Surat Pindah dari Daerah Asal
  3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Daerah Asal
  4. Foto copy Akta Kelahiran / Ijazah (untuk 17 Tahun)
  5. Surat Jaminan Tempat Tinggal
  6. Surat Jaminan Pekerjaan



Kartu Keluarga (KK)
(5 s/d 7 Hari Kerja )
  1. Surat Pengantar dari Pengurus RT/RW
  2. Kartu Keluarga Lama
  3. Surat Nikah atau Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan / perceraian
  4. Surat Keterangan Lahir / Akta Kelahiran
  5. Surat Pengangkatan Anak
  6. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap bagi WNA
  7. Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB) bagi pendatang dari luar DKI Jakarta
  8. Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah antar kelurahan dalam wilayah DKI Jakarta




AKTA KELAHIRAN
kelahiran digolongkan menurut jarak waktu pelaporan dengan kelahiran. Ada 3 (tiga) jenis akta kelahiran, yaitu :


Akta Kelahiran Umum yaitu Akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja bagi WNI dan 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.


Akta Kelahiran Istimewa yaitu Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja bagi WNI dan 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.


Akta Kelahiran Dispensasi yaitu Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan Program Pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi mereka yang lahir sampai dengan tanggal 31 Desember 1985 dan terlambat pendaftaran / pencatatan kelahirannya. 


Pelaporan Kelahiran
( 1 hari kerja )
  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Keterangan kelahiran dari Rumah
  3. Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nahkoda
  4. Fotocopy KTP Orang Tua si anak
  5. Surat Tanda Bukti Perkawinan Orang Tua (Akta Perkawinan/Surat Nikah) 
  6. Fotocopy Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk Orang Tua yang dilegalisir Lurah  
  7. Surat Keterangan Tamu/KIPEM bagi yang bukan Penduduk Propinsi DKI Jakarta  
  8. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi Penduduk WNA  
  9. Surat KeteranganPendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) bagi Orang Asing Penduduk Sementara




Penerbitan Akta Kelahiran
Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Barat
  1. Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit / Dokter / Bidan / Pilot / Nakhoda
  2. Surat Tanda Bukti Perkawinan Orang Tua
  3. Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah
  4. Fotocopy Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir Lurah 




Akta Catatan Sipil yang Rusak / Hilang
Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Barat
  1. Surat Lapor Kehilangan dari Kepolisian setempat
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Fotocopy Kutipan Akta (apabila ada)
  5. Mengisi formulir yang disediakan




Surat Pengantar Pindah Alamat
( 1 hari kerja )
  1. Pengantar RT diketahui RW 
  2. KTP asli bagi yang akan pindah 
  3. Alamat Baru yang Dituju 
  4. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)




Pelaporan PENDATANG BARU
Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Barat
  • Surat pengantar (Model PM.1) dari Kelurahan atau Surat Keterangan Pindah Daerah Asal yang telah dilegalisir Lurah setempat.
  • Surat Keterangan Pindah dari Daerah Asal yang ditandatangani sekurangnya oleh Camat.
  • Surat Keterangan Berkelakuan baik dari Kepolisian.  
  • Surat Keterangan Jaminan Bekerja di DKI Jakarta/Surat Keterangan dari Pimpinan Perguruan Tinggi bagi Mahasiswa/Akte Perkawinan bagi Pengakuan Keluarga.
  • Foto copy KTP/KK penjamin tempat tinggal.  
  • Akte Kelahiran.
  • Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SKBKRI).  
  • Paspor bagi WNI yang baru dating dari luar negeri.  
  • Dokumen Imigrasi (KITAP) bagi WNA.  
  • Surat Tanda Lapor diri dari Kepolisian (STLD) bagi WNA.   





Laporan Kematian
Akta Kematian adalah Akta Catatan Sipil hasil pencatatan peristiwa kematian seseorang. Sangat disarankan mengurus akta kematian sesegera mungkin setelah seseorang meninggal

Akta kematian dibutuhkan sebagai syarat untuk :
  • Mengurus Penetapan Ahli Waris  
  • Mengurus Pensiunan Janda/Duda  
  • Mengurus Klaim Asuransi/Perbankan
  • Persyaratan untuk melaksanakan Perkawinan kembali





Pencatatan Kematian
(15 menit)

  1. Pengantar RT diketahui RW  
  2. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (Visum)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli yang bersangkutan

PENDATANG / WNA :
  1. Surat Keterangan Tamu/KIPEM bagi yang bukan Penduduk Propinsi DKI Jakarta
  2. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi Penduduk WNA
  3. Surat KeteranganPendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) bagi Orang Asing Penduduk Sementara.

Tidak ada komentar: