Pengantar Catatan Kepolisian (SKCK)
(15 menit)
Tujuan Pembuatan Untuk Kerja, Pasport, Permanent Resident Melanjutkan Sekolah/Kuliah, Pendaftaran PNS / POLISI / TNI

Persyaratannya :
  1. Copy KTP
  2. Copy KK
  3. Pengantar RT/RW





Surat Keterangan Tidak Mampu
( 10 menit )
  1. Pengantar RT diketahui RW
  2. Fotocopy KTP Kepala Keluarga  
  3. Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
  4. Surat Verifikasi dari Puskesmas (khusus untuk SKTM Pengobatan)




Surat Pengantar Nikah
( 30 menit )
  1. Surat Pengantar RT diketahui RW 
  2. Foto Copy KTP yang bersangkutan
  3. Foto Copy KTP Kedua Orang Tua
  4. Foto Copy KK (Kartu Keluarga)  
  5. Surat Pernyataan Belum Pernah Nikah di atas materei Rp. 6.000,- (diketahui 2 orang saksi)
  6. Pas Photo Warna 2x3 sebanyak 2 lembar  
  7. Surat Kematian / Surat Cerai Bagi Janda / Duda (Jika diperlukan)  




Surat Pengantar Izin Keramaian
( 15 menit )
  1. Pengantar RT diketahui RW
  2. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  3. Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
  4. Jenis Hiburan / Keramaian
  5. Waktu Pelaksanaan
  6. Surat Pernyataan Menjaga Kebersihan





Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal / Belum Memiliki Tempat Tinggal
( 15 menit )
  1. Pengantar RT diketahui RW
  2. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  3. Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
  4. Surat bersangkutan belum memiliki rumah di atas materai Rp 6.000,-  dari pemilik kontrakan / kost / orang tua yang bersangkutan

Tidak ada komentar: